Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
-
Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun BaruPLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024“拖延症”终极拯救指南:英美艺术院校deadline,时间紧迫!6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk AlamiTren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang LainAHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan HukumJelajahi Lanskap Trading Finansial di Indonesia Bersama FundedBullStudi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- ·Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- ·Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- ·Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- ·Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan
- ·Panji Gumilang Bakal Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
- ·9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
- ·Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama
- ·Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- ·Netizen Murka, Turis China Buang Air di Dekat Istana Raja Thailand
- ·FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong
- ·Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?
- ·Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- ·Manuver PDIP! Puan Maharani Bakal Berdialog dengan AHY, Koalisi?
- ·Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren
- ·7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami
- ·Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- ·日本女子美术大学优势专业有哪些?
- ·Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan
- ·PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking
- ·7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami
- ·HP Hendak Dirampas, 2 Remaja di Duren Sawit Duel dengan Begal Bersajam
- ·Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- ·Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- ·Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif
- ·Generasi Muda Diharapkan Manfaatkan Peluang Secara Inovatif Jajaki Kewirausahaan
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
- ·Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- ·Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
- ·Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar
- ·Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia
- ·FOTO: Bundaran HI Bersiap Sambut Pesta Tahun Baru 2025