时间:2025-06-03 10:55:28 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait kabar salah satu bakal calon legi quickq官网入口下载官方
JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait kabar salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang namanya berpotensi ganda.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan bahwa bacaleg tidak diperbolehkan mencalonkan dirinya melalui dua partai politik.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
BACA JUGA:Datangi KPU RI, Massa PAN Terlibat Adu Mulut dengan Pamdal Pendaftaran Bacaleg
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
Selain itu, Idham Holik juga mengatakan, jika ada anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik tertentu dan kembali dicalonkan sebagai bacaleg dari partai politik lainnya, maka orang tersebut harus menyertakan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai politik sebelumnya.
Tidak hanya itu, bahkan surat pernyataan tersebut harus disertakan dengan materai dan tanda tangan oleh bacaleg yang bersangkutan.
BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Langkah Selanjutnya Diungkap
"Selanjutnya bagi bakal calon pertahana, wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar bahwa mantan Wali Kota Purwakarta, Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
Dedi Mulyadi yang saat ini berstatus anggota DPR ternyata kembali didaftarkan oleh Partai Golkar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Namun, disisi lain Partai Gerindra juga mendaftarkan nama Dedi Mulyadi sebagai bacaleg.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani.
北京艺术留学中介哪家好?2025-06-03 10:49
Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?2025-06-03 10:33
FOTO: Kala Santorini Kebanjiran Turis2025-06-03 10:12
Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!2025-06-03 09:29
Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua2025-06-03 09:08
Dialami Istri Denny Sumargo, Ini Penyebab Kaki Bengkak saat Hamil2025-06-03 08:58
Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 20242025-06-03 08:56
Katanya Seks Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?2025-06-03 08:52
香港理工大学设计研究生专业和申请条件2025-06-03 08:34
Minuman Kemasan Bisa Bikin Gagal Ginjal? Ini Kata Dokter2025-06-03 08:17
Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi2025-06-03 10:53
Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?2025-06-03 10:45
Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?2025-06-03 10:44
FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade2025-06-03 10:34
英国电影留学费用情况大揭秘!2025-06-03 10:25
Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam2025-06-03 09:56
Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan2025-06-03 08:23
Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 20242025-06-03 08:21
Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 20242025-06-03 08:16
Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara2025-06-03 08:11