Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
Konstitusi pada dasarnya merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur suatu organisasi.Konstitusi secara eksklusif sebagai sebuah dokumen hukum yang berisi aturan-aturan hukum, sementara yang lain mengartikannya sebagai sebuah manifesto, pernyataan pernyataan ideal yang secara umum dikenal sebagai‘Charter of the Land’.
Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti mengatakan, budaya berkonstitusi tidak hanya terbatas pada rakyat, melainkan yang lebih penting adalah para pemimpin negara dan pemerintahan,dimana penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik.
Baca Juga: Prabowo Harus Dihukum
"Kehidupan politik dan hukum sehari-hari di negara-negara dimaksud memperlihatkan lebih mudah membuat sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, namun sukar menerapkannya dalam praktik penyelenggaraan negara yang tunduk pada prinsip prinsip konstitusi," katanya pada acara “Peningkatakan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia” di Bogor, Rabu (24/4/2019).
Dikatakannya bahwa inti konstitusional hukum ada tiga, yaitu yang pertama hak mengajukan judicial review(merupakan jaminan melawan tirani mayoritas). Kedua adalah hak-hak sebagai pegangan (petunjuk) bagi hakim untuk memutus perkara sesuai nilai-nilai yang mendasari sistem hukum secara keseluruhan,dan yang ketiga adalah hak-hak tertentu dikatakan tersirat oleh proses demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Makassar Terancam Hukuman Mati
"Konstitusionalisme politik lebih menekankan pada legalitas proses dimana hak-hak didefiniskan, dimajukan atau dibatasi melalui undang-undang dan tindakan pemerintah," ujarnya.
Perdebatan dalam penafsiran konstitusi lebih terfokus pada perdebatan antara originalism (yang seringkali disebut pula interpretivism) dengan non-originalism (yang sering disebut sebagai non-interpretivism). Perdebatan mendasar antara originalisme dengan non-originalisme terletak pada isu bagaimana undang undang dasar harus berkembang.
"Originalis berpandangan bahwa amandemen merupakan satu-satunya cara yang sah untuk evolusi undang undang dasar. Sedangkan Non-originalis berpendapat bahwa arti yang terdapat dalam undang-undang dasar tidak hanya terbatas pada apa yang dimaksudkan oleh para pembentuk, melainkan arti serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan undangundang dasar harus berkembang melalui penafsiran," katanya.
Kaum non-originalis berpendapat bahwa menafsiran undang-undang dasar, termasuk menafsirkan norma norma dan nilai-nilai yang tidak secara eksplisit dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi. Konstitusi dan konsitusionalisme tidak hanya dapat dipahami oleh sudut pandang hukum semata, oleh karena paham konsititusionalisme yang tercermin dalam konstitusi merupakan hasil kekuatan-kekuatan yang berkembang di masyarakat pada masa tertentu.
"Penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik. Oleh karena itu, jika sistem politik tidak sehat, maka penegakan terhadap UUD 1945 juga sangat sulit dilakukan," pungkasnya.
-
6 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun3 Pasangan Bakal CapresPolisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa JakselSKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RISambut HUT keFOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan IklimPasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPUPrakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim HujanVideo Rapat Miss Universe Bocor, Senggol Kontestan TransgenderKementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
下一篇:Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?
- ·Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
- ·Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- ·Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU
- ·IHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Melorot
- ·RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan
- ·Sri Mulyani PD Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,8% di 2026
- ·Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
- ·Update COVID
- ·Aksesi Kerja Sama Regional RI dan Chile Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Negara
- ·Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- ·INTIP: Deret Buah yang Bisa Usir Perut Buncit
- ·Struktur TKN Prabowo
- ·英国城市规划与设计好的大学有哪些?
- ·Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 2025
- ·Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- ·FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi
- ·英国皇家艺术学院学费及生活费详情
- ·VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
- ·Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- ·Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia
- ·FOTO: Bersenang
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- ·Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
- ·Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel
- ·Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie
- ·Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan
- ·Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai
- ·FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim
- ·Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
- ·SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- ·Ditombak Begal, Begini Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen
- ·Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
- ·Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
- ·Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- ·Waspada Lah, Hari ini Jakarta Diguyur Hujan Lagi
- ·Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira