Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di IndonesiaKAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di IndonesiaGeger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...Menteri PPPA Dorong Pengembangan Program Pendampingan Fatayat NU untuk RBIPolemik AlEfek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan LupaGagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan DongfengPolisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet普利茅斯大学奖学金项目及申请资格Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab
下一篇:Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru
- ·Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC
- ·Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Catatkan Penjualan Via Aplikasi Mulai 1 Juni
- ·Alhamdulillah! Satrio Korban Begal Resmi Diterima Jadi Polisi Lewat Jalur Disabilitas
- ·Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa
- ·Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT
- ·Anjing Kabur dari Pesawat di Paris, Kini Hilang Terjebak Badai Salju
- ·Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!
- ·PP SI dan Ormas Islam Kepung Kedubes India, 'Harus Minta Maaf pada Ummat Islam Dunia'
- ·Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
- ·Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
- ·Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh
- ·Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- ·Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru
- ·BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Hari Ini, 19 Wilayah Berpotensi Diterpa Cuaca Buruk!
- ·Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!
- ·Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
- ·日本女子美术大学优势专业有哪些?
- ·Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
- ·Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Gudang dan Konveksi Bordir di Kembangan Hangus Terbakar
- ·Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab
- ·Datang Kesorean, Sejumlah Warga Kecewa Tidak Bisa Masuk Kawasan Taman Fatahillah Kota Tua
- ·Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara
- ·Novel Baswedan Bertanya: Fahri Hamzah Lagi Belain Siapa?
- ·Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!
- ·Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- ·Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Berperan Aktif Dongkrak Pertumbuhan UMKM
- ·Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur
- ·Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar
- ·Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa
- ·Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan
- ·欧洲设计学院研究生申请条件及费用情况
- ·Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?
- ·Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- ·Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?
- ·Anies Baswedan Sebut Masyarakat Butuh Gagasan Perubahan dan Persatuan
- ·KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia