娱乐

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:时尚 2025-06-04 23:12:43 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk quickq会员共享

JAKARTA,quickq会员共享 DISWAY.ID- Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September mendatang.

Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara.

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

BACA JUGA:20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.

Lantas, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.

Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.

Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, lalu bisakah masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 ini diperpanjang?

Tentu bisa, namun hal ini dapat dilakukan apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana Modern

    Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana Modern

    2025-06-04 22:31

  • Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik

    Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik

    2025-06-04 22:08

  • KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi

    KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi

    2025-06-04 21:57

  • Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030

    Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030

    2025-06-04 20:43

网友点评