Sayangkan Kasus Ijazah Palsu Mampet, Prof Yusril: Pemenjaraan Tak Akan Buat Bambang Tri Jadi Jera
Warta Ekonomi,quickq中文官网入口 Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022). Ia juga menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. "Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM," kata Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (30/10). "Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Penahanan BTM ini pula yang dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan. Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTMlah menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan," tambahnya. Dan berikut analisis dari Yusri Ihza Mahendra secara lengkap: SAYA MENYAYANGKAN PENCABUTAN GUGATAN “IJAZAH PALSU JOKOWI” Oleh Yusril Ihza Mahendra Sejak dua hari yang lalu saya sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022). Sebaliknya juga, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM. Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Penahanan BTM ini pula yang dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan. Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTMlah menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti. Para pendukung dan simpatisan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media, termasuk para pejabat pemerintah, pejabat struktural dan dosen UGM serta sahabat, teman seangkatan dan handai taulan Jokowi yang menyatakan mereka menjadi “saksi” ijazah Jokowi asli. Sebaliknya juga BTM dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media yang ada untuk terus melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan bukti-bukti versi mereka tentunya. Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilanya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Saya teringat suatu ketika ada sekelompok pengacara yang menamakan dirinya “100 Pengacara Reformasi” dipimpin Suhana Natawilana, menggugat keabsahan berhentinya Presiden Suharto ke PN Jakarta Pusat. Mereka mendalilkan bahwa berhentinya Suharto tanpa melalui MPR tidak sah. Akibatnya, kedudukan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikan Suharto juga tidak sah. Polisi zaman BJ Habibie waktu itu tidak menangkapi Suhana dkk dengan macam-macam alasan pidana. BJ Habibie juga berkata kepada saya, biar pengadilan memutuskan sah atau tidaknya Suharto berhenti, dan sah atau tidaknya dirinya menjadi Presiden menggantikan Suharto. BJ Habibie berkata demikian kepada saya di Bina Graha dalam kedudukan sebagai Asisten (saat ini, Deputi) Mensesneg yang melaporkan adanya gugatan itu. Saya sendiri dipanggil PN Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan bagaimana proses berhentinya Suharto dan bagaimana prosesnya BJ Habibie menggantikannya sebagai Presiden. Kebetulan saya merupakan salah seorang saksi sejarah atas terjadinya peristiwa peralihan kekuasaan tahun 1998 itu. Setelah sidang berlangsung cukup lama, PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi. Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Suharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum. Saya bertanya kepada Suhana apakah akan banding. Dia bilang, tidak. Perkara selesai dan inkracht van gewijsde. Akibat putusan itu, saya sempat mengolok-olok Ali Sadikin. “Sekarang Pak Ali tidak bisa lagi ngomong Suharto berhenti tidak sah. Ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lagipula, omongan seperti itu tidak ada gunanya. Kalau Pak Ali masih tetap ngomong berhentinya Suharto tidak sah, maka itu artinya Pak Harto masih tetap Presiden. Kalau Pak Harto masih tetap Presiden, beliau bisa berbuat apa saja terhadap anggota Petisi 50. Apa begitu maunya Pak Ali?”. Ali Sadikin nampak merenung. Saya berpendapat, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum. Karena itu, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM. Walaupun dasar penahanannya, seperti saya katakan tadi, tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”. Tetapi kesan Pemerintah “main kekuasaan” menghadapi BTM sulit dihindari. Lagipula, penahanan bahkan pemenjaraan tidak akan membuat BTM menjadi jera. Kontroversi “ijazah palsu Jokowi” sudah diungkapkan BTM melalui bukunya “Jokowi Under Cover” yang membuatnya masuk penjara. Setelah keluar penjara, BTM mulai lagi dengan serangan yang sama terhadap Jokowi. Satu-satunya cara “mengalahkan” BTM adalah dengan mengajukan bukti-bukti surat (tertulis, rekaman, foto dan sejenisnya), keterangan saksi dan ahli dibawah sumpah yang memberikan keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk membantah bukti-bukti yang diajukan oleh BTM dan para pengacaranya. Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis tentu akan mengemukakan dasar-dasar hukum putusan dan menilai alat-alat bukti yang dihadirkan Penggugat dan Tergugat dengan jernih dan mengambil putusan yang paling tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kini penahanan BTM justru dimanfaatkan oleh BTM dan pengacaranya, Eggi dan Khozinudin, untuk dijadikan alasan mencabut gugatan. Alasannya, sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena BTM sedang dalam tahanan dan sulit ditemui. Alasan ini pun terkesan aneh juga. Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. BTM dan para pengacaranyalah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu. Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah BTM, lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan. Halaman:
相关推荐
-
12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
-
Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
-
Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
-
Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
-
Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
-
JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- 最近发表
-
- FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- 随机阅读
-
- Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech
- 10 Barang Tak Lolos Mesin X
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq充值入口
- quickq加速器官网链接
- quickq网站是多少
- quickq最新官网
- quickq收费
- quickqios版免费下载
- quickq官网下载安卓最新
- quickq最新版本
- quickq下载官方苹果
- quickq梯子
- quickq下载官网免费
- quickqapp苹果版
- quickq官网进入
- quickq加速器官网js7
- quickq苹果版怎么下载
- quickq网站
- ?quickq
- quickq加速器官网知乎
- quickq加速永久免费
- quickq会员共享
- quickq官网下载apk
- quickq充值多少
- quickq加速器官网官网
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq充值中心
- 怎么下载quickq苹果版
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq最新官方下载
- quickq.net
- quickq最新版本安卓下载
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq中文版下载
- quickq官网下载电脑
- quickq网页版入口
- quickq加速器下载
- quickq app
- quickq账号购买
- quickq在哪下载
- quickq快客加速器
- quickq安卓官网下载
- quickq加速器在哪下
- quickq官方安卓版下载
- quickq免费下载
- 快客quickq官网下载
- quickq费用
- quickq苹果版ios
- quickq安卓下载地址
- quickq电脑版怎么用
- quickq官方下载app
- quickq官网ios手机下载
- quickq最新官网地址
- quickq苹果版ios
- quickq官网下载苹果手机
- quickq手机版免费下载
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq下载app
- quickq充值页面
- quickq快客官网
- quickqjs7官网
- quickq苹果版下载
- quickq加速永久免费
- quickq官网入口
- quickq是啥
- quickq下载app
- quickq
- quickq客户端下载
- quickq快客官网苹果下载
- quickq手机端下载地址
- quickqios版本
- quickq充值入口在哪里
- quickq加速器官网官网
- quickq app
- quickq梯子
- quickq苹果手机下载
- quickq官网多少
- quickq.apk
- quickqapp苹果版
- quickq安卓版免费下载
- quickq app 下载
- quickq快客加速器官网
- quickq网站是多少
- quickq怎么付费
- quickqios版本
- quickq充值不了的原因是
- quickq官网充值
- 官方正版quickq加速器
- quickq官网下载安卓版
- quickq加速器下载安卓
- quickq苹果app下载
- quickq会员价格
- quickq是干什么的
- quickqios官网
- quickq ios
- quickq电脑版官网下载
- quickq登录不了
- quickq加速器官方