IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis hingga berada pada level 6.000-6.100 pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Usai Trading Halt, Saham Berhasil Naik
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, kebijakan ini sendiri dikeluarkan setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Maret 2025 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin, atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Djajadi kepada Disway, pada Rabu 19 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sendiri sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Menurut Djajadi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," ujar Djajadi.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Soal IHSG Anjlok: Kita Awasi Sisi Global dan Nasional
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS," tambah Djajadi.
Menurut Djajadi, opsi kebijakan ini juga turut dikeluarkan pada tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19.
"Praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor," tutup Djajadi.
-
Partai Buruh Perbarui 60 Berkas Bacaleg DPR RIPekerja Asal China Meninggal di Apartemen Meikarta, Polisi Bilang Penyebabnya...FOTO: Megahnya Adora Magic City, Kapal Pesiar Pertama Buatan ChinaDilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan PemerintahPulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 OrangKota Es Harbin China Catat Rekor Lonjakan Turis di Libur Tahun BaruReda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo DuniaDKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang KesehatanAjaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di IndonesiaPrudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- ·Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat
- ·Akui Bersalah Soal Postingan Banjir, Polda Metro Jaya Minta Maaf
- ·Proyek Dragon Kian Lengkap, Danantara Siap Chip In
- ·TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar
- ·留学景观专业怎么样?
- ·Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
- ·PP Presisi Lakukan Pergantian Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya!
- ·Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online
- ·Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
- ·Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi
- ·Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi
- ·Prabowo Subianto Tak Hadiri Muktamar PKB karena Sakit, Ini Respons Cak Imin
- ·北京艺术留学机构哪家好?
- ·DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
- ·SRC Transformasi Toko Kelontong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- ·Status KLB Polio di Klaten, Waspadai Gejalanya pada Anak
- ·Wamenkomdigi Persiapkan Papua Sebagai Pusat Pengembangan Talenta AI Nasional
- ·Muktamar PKB Dibanjiri Karangan Bunga Pimpinan Partai Politik, Megawati Hingga Surya Paloh
- ·PT Victoria Care Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Pengurus Perseroan dan Pembagian Dividen
- ·Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas
- ·南加州建筑学院排名具体情况如何?
- ·Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor
- ·Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik
- ·Entrepreneur Hub Terpadu Wadah Strategis Cetak Wirausaha Unggul Lewat Kolaborasi
- ·Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
- ·Fokus pada Keberlanjutan dan Kinerja Finansial, RUPST Modernland Realty Rombak Jajaran Komisaris
- ·Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang
- ·Soal Formula E, Gerindra Berkeras: Ini Bukan Jualan Gado
- ·5 Cara Membakar Kalori saat Tidur, Hempas Lemak Sambil Rebahan
- ·3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
- ·PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa
- ·Resolusi Kesehatan 2024 Warga RI, Ingin Hindari Overthinking
- ·Citilink, Trigana Air, dan Pelita Air Paling Tepat Waktu Selama Nataru
- ·FOTO: Misi 'Biarawati' Meksiko Sebarkan Manfaat Ganja Medis
- ·Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
- ·Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi