您的当前位置:首页 > 休闲 > Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat 正文
时间:2025-06-03 10:59:15 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampa quickq官方网站下载
JAKARTA,quickq官方网站下载 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama ketiga ketum parpol lainnya di Meseum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.
Pihak Bawaslu menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Masyaraat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyebutkan bahwa laporan yang sudah dikaji sejak awal dilaporkan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena aspek materil yang diberikan tidak cukup kuat untuk diregistrasi.
BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
“Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puadi pun menjelaskan bahwa peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.
Tidak hanya itu, bahkan kata Puadi, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Diketahui sebelumnya, MPMI melaporkan empat ketum parpol, yaitu Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu RI.
Dilakukan oleh Kuasa Hukum MPMI sekaligus saksi, yaitu Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, laporan tersebut menyebutkan bahwa keempat ketum parpol telah melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Anggiat Tobing menilai kegiatan deklarasi dukungan capres di museum dilarang. Museum tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Selain itu juga, Anggiat Tobing menyebutkan bahwa keempat ketum parpol itu juga telah melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
澳大利亚艺术类专业大学,你想选哪所?2025-06-03 10:44
Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?2025-06-03 10:35
Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia2025-06-03 10:23
Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja2025-06-03 09:56
Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan2025-06-03 08:41
BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong2025-06-03 08:24
Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun2025-06-03 08:23
筑波大学世界排名情况怎么样?2025-06-03 08:19
6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung2025-06-03 08:18
Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha2025-06-03 08:15
如何申请世界一流美术艺术学院?2025-06-03 10:58
Investor Asing Serbu Saham RI, Analis: Waspadai Risiko Trump & Komoditas2025-06-03 10:31
墨尔本皇家理工大学研究生申请条件及费用2025-06-03 10:28
电影导演专业世界十大排名大学推荐!2025-06-03 10:14
纯艺术专业作品集该怎么做?2025-06-03 09:54
Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha2025-06-03 09:35
Ada Benda Mencurigakan di Depan GPIB Effatha, Gegana Bilang....2025-06-03 09:08
NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini2025-06-03 09:01
武藏野美术大学修士申请攻略!2025-06-03 08:29
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang2025-06-03 08:23