时间:2025-06-03 11:14:10 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin quickq是什么软件安全吗
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI2025-06-03 11:06
杭州艺术作品集机构哪个好?2025-06-03 10:41
7 Tips Diet buat Pemula Tanpa Olahraga, Sebenarnya Mudah Dilakukan2025-06-03 10:31
交互设计留学生作品集具体流程解读!2025-06-03 10:24
Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 20242025-06-03 10:12
动漫设计专业留学有哪些好的大学?2025-06-03 10:05
Posfin Resmi Berubah Jadi PosDigi, Langkah Strategis Pos Indonesia Menuju Ekosistem Digital Nasional2025-06-03 10:00
Tidur Pakai AC Setiap Hari Bikin Paru2025-06-03 10:00
Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 Persen2025-06-03 09:41
拒绝中国港大&港中文,录取新加坡国大、英国谢菲等院校,她是如何做到的!2025-06-03 09:03
FOTO: Pesona Agnez Mo Pakai Batik di Gold Gala 20242025-06-03 10:42
Bos Garuda Indonesia (GIAA) Angkat Bicara Soal Isu Suntikan Modal dari Danantara2025-06-03 10:34
7 Tips Diet buat Pemula Tanpa Olahraga, Sebenarnya Mudah Dilakukan2025-06-03 10:04
Viral Palak Pekerja Provider Internet di Cengkareng Rp 1,5 Juta, 2 Oknum Ormas Dibekuk2025-06-03 09:44
esmod服装设计申请要求解读!2025-06-03 09:40
艺术作品集辅导哪个机构好?2025-06-03 09:29
Memprihatinkan, Begini Kondisi Cagar Budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga di Matraman2025-06-03 09:19
插画设计留学推荐,你选择英国还是美国?2025-06-03 09:15
普利茅斯大学世界排名情况,你了解多少?2025-06-03 08:59
Viral Palak Pekerja Provider Internet di Cengkareng Rp 1,5 Juta, 2 Oknum Ormas Dibekuk2025-06-03 08:45