时间:2025-06-03 10:59:15 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangk quickq安卓版安卓下载
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Syahron pada Minggu 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro
BACA JUGA:Rafii Ahmad Tidak Sendiri, Zainul Arifin Ungkap 7 Publik Figur Lain yang Diduga Lakukan Cuci Uang: Ada Gus Miftah
Syahron mengungkapkan berkas perkara dinyatakan belum lengkap merujuk penelitian sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Ribuan Personel Amankan Debat Capres Terakhir, Polda Metro Jaya: Dari Mabes hingga Polres
BACA JUGA:Gawat! Sering Duduk Terlalu Lama di Depan Komputer Picu Kematian Dini
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024.
Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.
"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
BACA JUGA:Spesifikasi New Honda Stylo 160
Jangan Pakai Minyak Goreng yang Dipanaskan Berulang, Ini Bahayanya2025-06-03 10:44
安大略艺术设计学院动画专业作品集的要求解析2025-06-03 10:29
Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie2025-06-03 10:27
Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI2025-06-03 10:22
东京艺术大学世界排名好不好?2025-06-03 10:18
Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok2025-06-03 09:41
留学建筑专业排名TOP榜单一览!2025-06-03 09:32
Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia2025-06-03 09:29
Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y2025-06-03 09:20
NYALANG: Memeluk Keceriaan Musim Panas2025-06-03 09:10
Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang2025-06-03 10:40
Miris! Sampah Akibat Banjir Rob Menumpuk di Tegal Alur, Warga: Sudah Lebih dari 10 Tahun2025-06-03 10:34
FOTO: Bersenang2025-06-03 10:29
Tak Cuma Bakso, Kapolda2025-06-03 10:28
Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau2025-06-03 10:20
Polri Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra, Berbuah Hasil?2025-06-03 10:19
工业设计留学好吗?2025-06-03 09:47
Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia2025-06-03 09:43
Kerugian Korban Penipuan 'Si Kembar' di Tangerang Selatan Bervariatif, Berikut Nilainya2025-06-03 08:59
Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan2025-06-03 08:44