百科

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:探索 2025-06-03 18:58:58 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asu quickq下载苹果

Warta Ekonomi,quickq下载苹果 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asuransi kesehatan hingga April 2025. Langkah penyesuaian premi atau repricingdinilai menjadi faktor utama membaiknya indikator profitabilitas perusahaan asuransi jiwa dan umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29%, sementara pada asuransi umum sebesar 49,97%.

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

“Jadi sampai dengan April 2025 tercatat rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan itu kita mendefinisikan sebagai klaim terhadap gross premiumdan itu di luar daripada cadangan klaim dan juga biaya untuk OPEX. Itu tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29%. Sementara untuk asuransi umum itu 49,97%,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan klaim yang dibayarkan terhadap premi bruto yang diterima, tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan biaya operasional.

Penurunan rasio klaim ini, menurut Ogi, mencerminkan perbaikan dari sisi manajemen risiko perusahaan asuransi. Sejumlah pelaku industri telah melakukan penyesuaian tarif premi sebagai respons terhadap tekanan inflasi medis dan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi (repricing) dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” jelasnya.

Ogi juga menegaskan bahwa baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum telah menjalankan strategi pengelolaan risiko jangka panjang, termasuk melalui kebijakan repricing atas produk asuransi kesehatan mereka.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

    Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

    2025-06-03 18:14

  • Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final

    Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final

    2025-06-03 18:10

  • PAN Deklarasikan Dukungan kepada Anies

    PAN Deklarasikan Dukungan kepada Anies

    2025-06-03 17:18

  • Politisi PKB Tersangka Proyek Kemen

    Politisi PKB Tersangka Proyek Kemen

    2025-06-03 17:08

网友点评