时尚

Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:探索 2025-06-03 14:43:28 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Depok - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, mengatakan sudah dua bulan pi quickq中文官网

Warta Ekonomi,quickq中文官网 Depok -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, mengatakan sudah dua bulan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Buni Yani dari Mahkamah Agung (MA). Karena salinan putusan belum diterima, kejaksaan belum bisa mengeksekusi Buni Yani.

Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?

Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?

"Kami belum menerima salinan putusan," ujarnya di Depok, Jumat (25/1/2019).

Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?

Karena itu, Kejari Depok tetap menunggu salinan putusan dikirimkan. Buni Yani divonis dalam sidang putusan kasasi di MA pada 22 November 2018.

Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?

Sementara, Jaksa Agung, M Prasetyo sebelumnya menyinggung soal salinan putusan yang belum diberikan.

"Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan. Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian," terangnya.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park

    FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park

    2025-06-03 14:30

  • 米兰理工工业设计专业申请解析

    米兰理工工业设计专业申请解析

    2025-06-03 14:24

  • Tanggapi Spekulasi Gulung Pabrik, Ini Jawaban Resmi Nissan Motor Corporation

    Tanggapi Spekulasi Gulung Pabrik, Ini Jawaban Resmi Nissan Motor Corporation

    2025-06-03 14:02

  • 利兹大学预科课程详解

    利兹大学预科课程详解

    2025-06-03 13:50

网友点评