您的当前位置:首页 > 时尚 > Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu! 正文
时间:2025-06-03 11:03:15 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 20 quickq苹果下载地址
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, kemungkinan akan terjadi dua putaran.
Tetapi, hal tersebut hanya berlaku dalam Pilkada DKI Jakarta saja, sebab mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda dalam perhitungan kemenangannya.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
Di mana, Pilkada 2 putara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu, aturan ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian keterangan mengenai syarat untuk jadi pemenang dalam Pilkada 2 putaran di Jakarta.
Nah, bagi warga yang belum mengetahui jika Pilkada di Jakarta dapat dilaksanakan dengan 2 putaran.
BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
Hal ini dikarenakan adanya peraturan khusus yang sudah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah daerah, terdapat ketentuan terkait syarat bagi pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,"
Akan tetapi, jika tak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.
Di putaran kedua ini, kandidat yang akan berpartisipasi ini adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama serta kedua di putaran pertama.
Wagub Riza: Mayoritas Penderita Hepatitis Akut di Jakarta Usia di Bawah 16 Tahun2025-06-03 10:32
Fakta Baru Kasus Meikarta, PT Lippo Cikarang Janjikan Rp20 M untuk Bupati Bekasi Non2025-06-03 10:27
Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?2025-06-03 10:15
Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz2025-06-03 10:05
Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Memetakan dan Menindak Jaringan di Indonesia2025-06-03 09:25
Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...2025-06-03 09:24
Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan2025-06-03 09:15
Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni2025-06-03 08:50
世界设计学院排名,这些学校有哪些优势专业?2025-06-03 08:28
Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum2025-06-03 08:27
Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan2025-06-03 10:43
VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural2025-06-03 10:36
10 Promo Hari Natal 2024, Makan Enak Hati Senang2025-06-03 10:16
33 Ide Kata2025-06-03 09:55
Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode2025-06-03 09:46
Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum2025-06-03 09:32
Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...2025-06-03 09:18
Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen2025-06-03 09:02
Generasi Muda Diharapkan Manfaatkan Peluang Secara Inovatif Jajaki Kewirausahaan2025-06-03 08:46
KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah2025-06-03 08:34