Aturan baru terkait penerbangan diterapkan pemerintah Malaysia, di mana mengharuskan maskapai memberikan opsi pemulangan dana atau refund apabila keberangkatan pesawat delay atau tertunda lebih dari lima jam dan pelanggan memilih tak melanjutkan perjalanan.
Dalam unggahan di media sosial Facebook, Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) selesai dan akan diumumkan pada Senin (2/9), dan ketentuan itu akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Seperti dilansir Antara, menurut Anthony, penyempurnaan MACPC bakal memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik kepada pengguna penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan sebelumnya, dia menyebut bahwa maskapai penerbangan cuma perlu menyediakan makanan dan yang lainnya kepada penumpang saat pesawat delay.
Apabila terdapat alternatif penerbangan lain, pengguna mesti membeli tiket baru, tapi tiket yang sudah ada hangus jika dia mengambil penerbangan baru.
Dengan adanya penyempurnaan aturan itu, pelanggan dapat memperoleh refund untuk penerbangan lain jika terlambat lebih dari lima jam. Maskapai penerbangan diharuskan untuk terlebih dahulu menawarkan pengembalian dana dalam cara pembayaran awal.
Pemerintah Malaysia akan memastikan jika pembelian awal menggunakan kartu kredit maka pengembalian dana akan lewat metode sama.
Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.
Hal tersebut demi melindungi pengguna dari pembelian tiket penerbangan yang sudah dibatalkan. Ada pula aturan yang segera berlaku pada Januari 2025 yakni setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya.
Sementara itu, aturan pesawat delay di Indonesia, penumpang juga sebenarnya mendapatkan kompensasi. Jika penumpang mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa minuman ringan.
Apabila pesawat tertunda selama 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan(snack). Lalu, jika delay penerbangan melebihi 180 menit, maskapai wajib menyediakan minuman beserta snack dan makan berat.
Kemudian, ketika pesawat delay selama lebih dari 240 menit, pihak maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap calon penumpang.
(wiw)