时尚

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:休闲 2025-06-04 22:09:41 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait k quickq官方正版下载

Warta Ekonomi,quickq官方正版下载 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

Kendati demikian, ia tidak merinci identitas dari para saksi tersebut.

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

Ia mengatakan keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan kasus tersebut.

KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitumnya di antaranya menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani. Adapun informasi mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka akan disampaikan oleh KPK ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Polisi Hari ini Ungkap Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei

    Polisi Hari ini Ungkap Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei

    2025-06-04 21:56

  • Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025

    Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025

    2025-06-04 21:24

  • Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

    Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

    2025-06-04 21:04

  • 5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50

    5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50

    2025-06-04 20:53

网友点评